Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka ini meningkat 25,06% secara tahunan (YoY) dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK dalam konferensi pers daring, Senin (4/8/2025).
Meski utang meningkat, tingkat kredit macet (TWP90) justru membaik menjadi 2,85%, menurun dari Mei (3,19%) dan April (2,93%). OJK menyebut tren ini sebagai indikasi perbaikan kualitas kredit.
Di sisi lain, sektor pembiayaan multifinance juga tumbuh menjadi Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY, didorong pertumbuhan pembiayaan investasi sebesar 8,16%.
Namun, OJK tak tinggal diam terhadap pelanggaran di sektor keuangan non-bank. Selama Juni 2025, mereka menjatuhkan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol.
Agusman mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025 masih ada 11 dari 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara masih dalam proses analisis permohonan peningkatan modal.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredible, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, pada Mei 2025 lalu, nilai pinjaman pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun, tumbuh 27,93% YoY.