Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

by Teguh Imam Suyudi
5 Agustus 2025 | 09:00
in Hukum
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Bendera One Piece

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan tren pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI ke-80. Namun, pemerintah akhirnya melarang aksi tersebut karena dinilai berpotensi memecah belah dan melecehkan simbol negara.

Lantas, mengapa bendera One Piece dilarang? Apa ancaman hukum bagi yang tetap mengibarkannya? Diolah dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.

Apa Arti Bendera One Piece?

One Piece adalah anime populer yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dan kru Bajak Laut Topi Jerami. Bendera mereka (Jolly Roger) bergambar tengkorak dengan topi jerami, melambangkan kebebasan dan persahabatan.

Namun, di Indonesia, bendera ini dianggap memiliki makna berbeda. Pemerintah khawatir pengibarannya bisa disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Alasan Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera One Piece

1. Dikhawatirkan Jadi Simbol Provokasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan sekadar ekspresi fandom, tetapi berpotensi memicu perpecahan.

“Memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dasco juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan pihak asing yang ingin mengganggu stabilitas Indonesia.

2. Menjaga Kehormatan Bendera Merah Putih

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini penting untuk menjaga martabat simbol negara.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai.

3. Ancaman terhadap Stabilitas Nasional

Lembaga intelijen melaporkan adanya indikasi provokasi di balik tren ini. Pemerintah ingin mencegah interpretasi yang bisa mengancam keamanan nasional.

Ancaman Hukum bagi yang Masih Mengibarkan Bendera One Piece

Menteri Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” tegasnya.

Pelanggar bisa dikenai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang ancamannya berupa:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp500 juta
READ  Dinilai Memberatkan, Hotman Paris Kritik Aturan Pajak Hiburan

Meski demikian, pemerintah tetap menghargai kreativitas masyarakat asalkan tidak melanggar hukum.

Tags: ancaman hukum bendera One Piecearti bendera Jolly Rogerbendera One Piece dilaranglarangan kibarkan bendera One Piece
Previous Post

Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY

Next Post

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Next Post
kopi ri

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

9 April 2026 | 20:05
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved