Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

by Teguh Imam Suyudi
5 Agustus 2025 | 09:00
in Hukum
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Bendera One Piece

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan tren pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI ke-80. Namun, pemerintah akhirnya melarang aksi tersebut karena dinilai berpotensi memecah belah dan melecehkan simbol negara.

Lantas, mengapa bendera One Piece dilarang? Apa ancaman hukum bagi yang tetap mengibarkannya? Diolah dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.

Apa Arti Bendera One Piece?

One Piece adalah anime populer yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dan kru Bajak Laut Topi Jerami. Bendera mereka (Jolly Roger) bergambar tengkorak dengan topi jerami, melambangkan kebebasan dan persahabatan.

Namun, di Indonesia, bendera ini dianggap memiliki makna berbeda. Pemerintah khawatir pengibarannya bisa disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Alasan Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera One Piece

1. Dikhawatirkan Jadi Simbol Provokasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan sekadar ekspresi fandom, tetapi berpotensi memicu perpecahan.

“Memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dasco juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan pihak asing yang ingin mengganggu stabilitas Indonesia.

2. Menjaga Kehormatan Bendera Merah Putih

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini penting untuk menjaga martabat simbol negara.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai.

3. Ancaman terhadap Stabilitas Nasional

Lembaga intelijen melaporkan adanya indikasi provokasi di balik tren ini. Pemerintah ingin mencegah interpretasi yang bisa mengancam keamanan nasional.

Ancaman Hukum bagi yang Masih Mengibarkan Bendera One Piece

Menteri Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” tegasnya.

Pelanggar bisa dikenai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang ancamannya berupa:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp500 juta
READ  Polda Banten Gerebek Pabrik Pengemasan Minyak Ilegal di Tangerang

Meski demikian, pemerintah tetap menghargai kreativitas masyarakat asalkan tidak melanggar hukum.

Tags: ancaman hukum bendera One Piecearti bendera Jolly Rogerbendera One Piece dilaranglarangan kibarkan bendera One Piece
Previous Post

Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY

Next Post

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Next Post
kopi ri

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved