Jakarta, CoreNews.id – Rencana pendirian peternakan babi skala besar di Desa Jugo, Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi isu panas. Proyek ini digagas oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dengan nilai investasi mencapai Rp 10 triliun.
Menjadi isu panas karena ditolak warga dan Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah. Berikut penjelasan singkatnya diolah dari berbagai sumber.
Lokasi Jepara dinilai strategis karena dekat dengan pelabuhan dan memiliki pasokan jagung yang melimpah. Namun, nilai ekonomi besar ini harus berbenturan dengan penolakan kuat dari masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.
Penolakan warga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, yang pada 1 Agustus 2025 mengeluarkan fatwa haram terhadap proyek peternakan babi ini. Fatwa dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga melarang seluruh bentuk keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut.
Menurut Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, fatwa ini dibuat berdasarkan pertimbangan ayat Al-Quran dan hadis Nabi, dengan alasan menjaga nilai-nilai syariat Islam yang dipegang kuat oleh masyarakat Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, pemerintah terbuka terhadap investasi, namun di sisi lain, ia menyatakan akan patuh pada arahan MUI dan Bahtsul Masail NU, yang juga merekomendasikan penolakan izin.
“Pemerintah tidak akan melangkahi keputusan lembaga keagamaan, apalagi menyangkut mayoritas masyarakat kami,” tegas Bupati Wiwit.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar proyek tersebut dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Abdul Kholik, meminta pemerintah mencari jalan tengah, misalnya dengan mengalihkan pasar ke segmen non-muslim atau ekspor, serta mencari lokasi yang bebas dari penolakan warga.











