Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya, Rabu (5/8/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukumnya dihentikan dan ia resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Tak tinggal diam, Tom melaporkan majelis hakim ke MA dan KY. Pengacaranya, Zaid Mushafi, menyatakan, “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat.”
Selain itu, Tom juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.