Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. Perkara ini masih di tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan program tersebut bertujuan memberi nutrisi bagi ibu hamil dan anak dengan kondisi tengkes atau stunting. Namun, kualitas biskuit bantuan yang dibagikan diduga sengaja dikurangi gizinya.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, pengurangan kualitas ini membuat harga biskuit menjadi lebih murah, sehingga memunculkan potensi kerugian negara. “Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” imbuhnya. KPK berencana segera memutuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemenkes menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan dugaan korupsi itu terjadi sebelum kepemimpinan Menteri Budi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujarnya.
Aji menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan melaporkan hasilnya ke KPK demi perbaikan tata kelola. “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” katanya.