Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri

by Abdullah Suntani
27 Desember 2023 | 15:45
in Hukum, Trending
Firli Bahuri langgar etik berat

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat sanksi etik berat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar pasal Peraturan Dewas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan Firli terbukti bersalah melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dewas menyatakan, jika ada beberapa sanksi pada pelanggaran berbeda terhadap satu periksa, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi terberat. Atas dasar itu, Firli dijatuhkan saksi etik berat,” ungkap Tumpak, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar isi pasal-pasal yang dilanggar Firli Bahuri:

Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat

Pasal 16:

Sanksi Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

  1. Nilai Integritas:
    a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a;

Pasal 4:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

-Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhkan sanksi sedang

Pasal 15:

Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (2) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

1.Nilai Integritas:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i, huruf j, atau huruf m atau Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, atau huruf 1

READ  Kandas, Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Pasal 4:

(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhi sanksi ringan.

Pasal 14:

Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dijatuhkan bagi Pelanggaran Etik terhadap Kewajiban dan Larangan:

5.Nilai Kepemimpinan:
a. Pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, atau huruf k

Pasal 8:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

e. menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Dewas KPKFirli BahuriKPK
Previous Post

7 Lokasi di Jakarta untuk Nonton Kembang Api Tahun Baru 2024

Next Post

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Next Post
mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar

LPS Tindak Tegas Pelaku Pembuat Bank Bangkrut Akibat Fraud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

habib bahar

Adik Habib Bahar Dicabuli dan Ditusuk di Pamulang, Pelaku Ditangkap

18 Juni 2025 | 10:30
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
habib bahar

Adiknya Jadi Korban Pencabulan, Habib Bahar ‘Ngamuk’ di Polres Tangsel

18 Juni 2025 | 15:46
loa bumd dan ITS

CEO Talk 2025: ITS dan TOP BUMD Awards Teken Kerja Sama untuk Transformasi BUMD yang Andal

19 Juni 2025 | 12:59
sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Kemkomdigi Gandeng Global-Tech, Percepat Transformasi Digital Inklusif di Indonesia

Kemkomdigi Gandeng Global-Tech, Percepat Transformasi Digital Inklusif di Indonesia

18 Juni 2025 | 15:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved