Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai deposit judi online melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 1,6 triliun selama semester I-2025, dengan frekuensi transaksi sebanyak 12,6 juta kali.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu (10/8/2025).
PPATK terus mengawasi aliran dana yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk judi online, dengan fokus pada pemblokiran e-wallet yang terlibat dalam kasus tertentu.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet secara massal, kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tegas Ivan.
Ivan juga menyampaikan bahwa meski pemerintah berhasil menekan perputaran dana judol pada semester I-2025 menjadi hanya Rp 99 triliun, potensi total perputaran dana hingga akhir tahun masih diperkirakan bisa tembus Rp 1.100 triliun.
“Kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening. Semester-I 2025 terlihat sangat sukses, hanya Rp 99 triliun,” ujar Ivan dalam forum Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial.
Sebelumnya, perputaran dana judi online pada 2024 tercatat Rp 359 triliun, naik 10% dari tahun 2023.