Jakarta, CoreNews.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan korupsi alokasi kuota haji.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, telah diperiksa pada Selasa (8/7/2025) terkait aliran dana jemaah haji.
“Kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini,” ujar Fadlul Imansyah, Kepala BPKH.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana haji reguler maupun khusus dikelola BPKH sebelum disalurkan ke Kemenag atau travel.
“Uang dari para calon haji masuk dan dikelola BPKH, lalu disalurkan kembali,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Dugaan penyelewengan mencuat karena 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya dibagi 92% reguler dan 8% khusus justru dibagi rata 50:50. Fadlul menegaskan BPKH mendukung penegakan hukum dan mengelola dana haji secara transparan.