Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan pemungutan royalti atas pemutaran musik di angkutan umum, khususnya bus, tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Hal imini karena aturan tersebut, justru dapat membebani pengemudi dan operator angkutan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta, Shafruhan Sinungan di Jakarta (18/8/2025). Menurut Shafruhan, biaya royalti musik akan memperbesar biaya operasional perusahaan angkutan. Hal ini pada akhirnya bisa berimbas pada kenaikan harga tiket bagi penumpang. Namun demikian hingga saat ini, belum ada anggotanya yang ditagih atau dituntut royalti musik oleh LMK atau LMKN. Adapun keputusan untuk tidak memutar musik, dianggap sebagai upaya antisipatif saja.
Sebagai informasi, tiga PO besar yang telah mengumumkan kebijakan memutuskan untuk menghentikan sementara pemutaran lagu atau musik di dalam armada mereka, diantaranya adalah PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto), dan PO Gunung Harta. Manajemen masing-masing PO menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kenyamanan penumpang.*