Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat.
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Bima menyebut ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dan 20 daerah di antaranya menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen.
“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo. Aksi itu berujung ricuh dan mendorong DPRD setempat menggulirkan pansus pemakzulan bupati.
Menurut Bima, Mendagri juga telah mengirimkan surat teguran kepada Bupati Pati. “Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya, apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” jelasnya.
Rencananya, aksi lanjutan penolakan kenaikan PBB akan digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.