Jakarta, CoreNews.id — PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tbk (PIDL) menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1,29 triliun. Selain itu, juga menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp 750 miliar. Dengan demikian total obligasi dan sukuk yang ditawarkan senilai Rp 2,04 triliun. Penawaran umum dilaksanakan pada 21-22 Agustus 2025.
Hal ini dilansir dari prospektus tambahan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/8/2025). Menurut Manajemen PIDL, baik obligasi maupun sukuk, diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi dan sukuk yang akan diterbitkan perseroan atas nama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kedua surat utang tersebut ditawarkan dengan 100% dari jumlah pokok dan dijamin secara kesanggupan penuh 100% sesuai jumlah pokok yang ditawarkan dengan estimasi bunga tetap dan bagi hasil sebesar 10,25%.
Adapun bunga dan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap triwulan, dengan pembayaran pertama tanggal 27 November 2025. Namun demikian, kedua surat utang ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda, pendapatan, atau aktiva lain milik perseroan dalam bentuk apapun dan tak dijamin oleh pihak manapun.
Secara keseluruhan, jadwal lengkap penawaran umum tersebut adalah sebagai berikut. 1. Tanggal efektif: 30 Desember 2024. 2. Masa pendawaran umum: 21-22 Agustus 2025. 3. Tanggal penjatahan: 25 Agustus 2025. 4. Tanggal pengembalian uang pemesanan: 27 Agustus 2025. 5. Tanggal distribusi secara elektronik (tanggal emisi): 27 Agustus 2025. 6. Tanggal pencatatan pada BEI: 28 Agustus 2025.*