Singapura, CoreNews.id — Singapura melarang penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$2.000 (sekitar Rp23 juta). Bagi pihak yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual vape dan komponennya, akan mendapat ancaman hukuman yang lebih berat. Khusus pod vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate, obat bius cepat kerja yang berisiko tinggi bila digunakan di luar lingkungan medis, maka pelanggar dapat dijerat Undang-Undang Racun (Poisons Act) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000.
Melansir Channelnewsasia, petugas Health Sciences Authority (HSA) melakukan operasi selama dua jam kawasan Central Business District (CBD) Singapura pada Rabu (20/8/2025) siang. Sehari sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), dilakukan operasi serupa di kawasan Haji Lane. Dalam operasi gabungan tersebut, HSA menyita 82 unit vape dan komponennya, termasuk 62 batang heatsticks.
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally akhir pekan lalu menyatakan jika pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memperlakukan kasus vaping sebagai isu narkotika. Penegakan hukum akan diperketat, terutama terhadap penjual vape yang mengandung zat berbahaya.*