Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai Mulai Tahun 2026

by Irawan Djoko Nugroho
24 Agustus 2025 | 18:54
in Ekonomi
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) disepakati DPR RI dan Pemerintah akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Adapun pengenaan tarifnya, akan dikonsultasikan dengan DPR. Pungutan cukai ini, sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta (22/8/2025). Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Di samping cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas). Selain itu, penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.*

READ  Ide Anies Pisahkan Pajak dari Kemenkeu Tuai Kritik
Tags: Febrio KacaribuKemenkeuMBDKMukhamad Misbakhun
Previous Post

Universitas Indonesia Sampaikan Maaf atas Kekhilafan Mengundang Peter Berkowitz

Next Post

DPR Setujui BP Haji Kemenag Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

DPR Setujui BP Haji Kemenag Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Menurut Qin, rute tersebut sangat mempersingkat jarak dan waktu antara Surabaya dan Hainan, serta menghadirkan jalur langsung yang efisien dan nyaman bagi wisatawan maupun pelaku usaha. Untuk penerbangan reguler akan dijadwalkan berangkat dari Surabaya ke Haikou setiap Senin dan Kamis. Sementara itu, penerbangan sebaliknya dari Haikou ke Surabaya tersedia setiap Rabu dan Minggu.

Penerbangan Langsung Surabaya-Haikou Akan Dibuka Mulai 16 November 2025

30 September 2025 | 11:27
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved