Jakarta, CoreNews.id — Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) disepakati DPR RI dan Pemerintah akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Adapun pengenaan tarifnya, akan dikonsultasikan dengan DPR. Pungutan cukai ini, sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta (22/8/2025). Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.
Di samping cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas). Selain itu, penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.*