Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan akan Dikenakan Tahun 2026

by Irawan Djoko Nugroho
24 Agustus 2025 | 18:54
in Ekonomi
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) disepakati DPR RI dan Pemerintah akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Adapun pengenaan tarifnya, akan dikonsultasikan dengan DPR. Pungutan cukai ini, sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta (22/8/2025). Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Di samping cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas). Selain itu, penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.*

READ  Penjualan McDonald Semakin Terdampak Boikot
Tags: Febrio KacaribuKemenkeuMBDKMukhamad Misbakhun
Previous Post

Usia Berangkat Haji Kini Minimal 13 Tahun Dari Sebelumnya 18 Tahun

Next Post

DPR Setujui BPH Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

DPR Setujui BPH Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
jenderal-tni-tandyo-budi-revita-wakil-panglima-tni

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Resmi Jabat Wakil Panglima TNI

10 Agustus 2025 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu (24/8/2025), penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, sehingga pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan akan Dikenakan Tahun 2026

24 Agustus 2025 | 18:54
Per akhir Juli, kepemilikan bank juga mencapai Rp 1.293,85 triliun naik 7,82% dari Juni 2025 yang sebesar Rp 1.199,96 triliun. Namun demikian, Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit perbankan per Juli 2025 berbanding terbalik, karena hanya mencapai 7,03% secara tahunan. Di mana, ia melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 7,77% YoY.

Dana Perbankan di Surat Berharga Tinggi, Kredit Melambat

24 Agustus 2025 | 20:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved