Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kabar Baik, Minimal Usia Berangkat Haji 13 Tahun

by Irawan Djoko Nugroho
24 Agustus 2025 | 02:20
in Hukum
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Ilustrasi: Ibadah Haji (Gambar dari Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Usia minimal berangkat haji disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah menjadi 13 tahun dari sebelumnya 18 tahun. Kesepakatan ini berdasar hasil rapat panitia kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Jakarta (23/8/2025). Menurut Bambang, tak hanya soal usia, pemerintah dan Komisi VIII juga menyepakati petugas haji non muslim di wilayah minoritas muslim untuk bertugas di embarkasi. Petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.

Sebagai sebuah informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025). Pada saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025). Adapun salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.*

READ  ‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎
Tags: Bambang Eko SuhariyantoKomisi VIII DPRWamensesneg
Previous Post

Klarifikasi Penggunaan Kop Instansi untuk Undangan Rapat Pernikahan Anak Kepala BNPB

Next Post

Universitas Indonesia Sampaikan Maaf atas Kekhilafan Mengundang Peter Berkowitz

Next Post
ui-maaf-undang-peter-berkowitz-dukung-israel

Universitas Indonesia Sampaikan Maaf atas Kekhilafan Mengundang Peter Berkowitz

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved