Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer, yang terjerat kasus korupsi dan telah resmi dipecat dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti dari Noel yang disampaikan dalam konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan, Sabtu (23/8).
Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. “Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujarnya.
Permintaan amnesti sendiri diucapkan Noel saat berbicara di Gedung KPK, dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel, Jumat (22/8).
Namun permintaan itu ditolak. Presiden Prabowo langsung memerintahkan pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri, sebagaimana diumumkan oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Diketahui, Noel diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dan sebuah motor Ducati pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah resmi menjabat. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.