Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar

by Abdullah Suntani
27 Agustus 2025 | 08:38
in Hukum
Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp179 miliar.

“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8).

Windhu menjelaskan kasus bermula dari penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta. Anggaran tersebut meliputi belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal Rp107,8 miliar.

Hudiyono kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia bersama JT disebut merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga tanpa analisis kebutuhan sekolah. “Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” jelas Windhu.

Ia menambahkan proses lelang juga dikondisikan sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” kata Windhu.

Hudiyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), serta maju sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024.

READ  KPK Periksa Yaqut Usai Bolak-balik Status Penahanan, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Memanas
Tags: Bupati SidoarjohudiyonoKejati Jatimkorupsi dana hibah
Previous Post

Mensos Akui 45 Persen Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Siapkan Sistem Digital

Next Post

Luhut Klaim Kemiskinan RI akan Berkurang 34 Juta, Ini Faktornya

Next Post
Ultah ke 76 Luhut Doakan Prabowo

Luhut Klaim Kemiskinan RI akan Berkurang 34 Juta, Ini Faktornya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved