Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Yaqut Usai Bolak-balik Status Penahanan, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Memanas

by Teguh Imam Suyudi
25 Maret 2026 | 19:00
in Hukum
kpk-aliran-dana-pbnu

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah mengalami pengalihan status penahanan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tak lama setelah Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, usai sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, langkah ini merupakan bagian dari percepatan proses penyidikan.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 25/3/2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu bertujuan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Tak lama berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke dalam tahanan rutan.

Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan pada 17 Maret 2026. Ia sempat menyatakan tidak ada aliran dana maupun perintah dari Yaqut dalam kasus tersebut.

Adapun KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.

READ  KPK Jadwalkan Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi DJKA

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Tags: Korupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026

Next Post

WFH Bakal Berlaku Usai Lebaran? Mendagri Pastikan Layanan Esensial Tetap Jalan

Next Post
wfh-usai-lebaran-layanan-esensial-tetap-berjalan

WFH Bakal Berlaku Usai Lebaran? Mendagri Pastikan Layanan Esensial Tetap Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transnusa menargetkan tingkat keterisian penumpang atau load factor sebesar 75% dalam dua bulan pertama dan kemudian meningkat menjadi 80% seiring dengan pertumbuhan permintaan. Dan guna menarik penumpang pada tahap awal pengoperasian rute, Transnusa menawarkan tarif mulai Rp2,799 juta untuk penerbangan sekali jalan.

TransNusa Buka Rute Langsung Jakarta-Bangkok, Tarif Mulai Rp2,799 juta  

10 Agustus 2026 | 11:16
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved