Jakarta, CoreNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018–2023.
“Saksi yang diperiksa ES selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Selain ES, tujuh saksi lain juga diperiksa, di antaranya DS selaku Kepala SKK Migas, HSR dari Kementerian ESDM, LH dari Pertamina International Shipping, serta SAP, TN, YS, dan TK dari PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HW.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Riza Chalid (MRC) yang hingga kini masih buron. Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar.