Jakarta, CoreNews.id – Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah titik Jakarta, khususnya di sekitar Istana Negara, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Gedung DPR RI, seiring rencana aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8).
“Untuk konsep pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, masih sama. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan pendapat, diatur oleh undang-undang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Rabu (27/8/2025).
Komarudin menjelaskan rekayasa arus lalu lintas bersifat situasional, tergantung jumlah dan mobilitas massa. Bila massa bisa berbagi jalan dengan pengguna lain, lalu lintas tetap normal. Namun jika peserta aksi memenuhi ruas jalan, polisi akan melakukan pengalihan arus.
“Kalau pun jumlah massa banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan. Jadi, sifatnya situasional,” katanya.
Sejauh ini belum ada rencana penutupan jalan. “Kalau memang jumlah massa tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan,” ujar Komarudin.
Ia juga mengimbau agar massa aksi tidak masuk jalan tol, mengingat kejadian sebelumnya sempat menyebabkan kemacetan panjang. “Kami tentunya sangat menyayangkan kalau sampai massa itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan. Itu sudah ranah penegakan hukum,” tegasnya.
Komarudin menambahkan, polisi tetap mengingatkan agar aksi digelar secara tertib dan damai. “Silakan saja menyampaikan pendapat, itu sah-sah saja, namun jangan sampai ganggu aktivitas lain,” ujarnya.