Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ustaz Evie Effendi Dituding Aniaya Anaknya, Begini Kronologinya

by Redaksi
28 Agustus 2025 | 07:52
in Hukum
Ustaz Evie Effendi Dituding Aniaya Anaknya, Begini Kronologinya

Foto: Bincang Syariah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ustaz kondang Evie Effendi memasuki babak baru. Putrinya, NAS, disebut menjadi korban penganiayaan oleh sang ayah, ibu tiri, hingga neneknya.

“Klien kami itu NAS menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan oleh keluarganya sendiri,” ujar kuasa hukum NAS kepada wartawan.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2025 di Padepokan Pesantren milik Ustaz Evie Effendi di Jalan Sindang Laya, Komplek Bumi Pasundan, Bandung. NAS dikabarkan mengalami luka memar di wajah dan tangan akibat dipukul berulang kali.

“Pengalaman luka memar di wajah, tangan, dan helm korban pun kaca visornya sampai pecah. Imbas dari perbuatan tersebut, korban sudah melakukan visum setelah melapor kepada pihak kepolisian Polres Tasik Bandung,” kata kuasa hukum korban.

Selain penganiayaan, Ustaz Evie Effendi juga diduga merampas ponsel milik putrinya. “Handphone milik korban dirampas oleh ayahandanya dan sampai saat ini belum dikembalikan,” tambah kuasa hukum.

Kasus ini telah dilaporkan ke unit PPA Polres Bandung dengan nomor LP B/985/7/2025/SPKT Polres Aceh Bandung/Polresta Jawa Barat. Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan dibuat dengan dasar hukum Pasal 44 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan KDRT serta Pasal 170 KUHP.

“Kalau melihat ini bukan hanya masalah keluarga, tapi dugaan tindak pidana serius,” tegas kuasa hukum.

Di sisi lain, kolom komentar akun Instagram Ustaz Evie dipenuhi kecaman warganet. “Oh jadi ini TKP tempat penganiayaan anak sendiri, so-soan update menyantuni anak yatim tapi anak sendiri disiksa,” tulis seorang netizen.

Ustaz Evie Effendi sebelumnya juga pernah tersandung kasus penistaan agama pada 2018 akibat ceramahnya yang viral.

READ  KPK Dalami Proyek Bansos Beras, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil
Tags: KDRTustaz evie effendi
Previous Post

Ribuan Buruh Gelar Demo Hari Ini, Berikut Daftar Tuntutannya

Next Post

Ada Demo Buruh Hari Ini, Simak Rekayasa Lalinnya

Next Post
Ada Demo Buruh Hari Ini, Simak Rekayasa Lalinnya

Ada Demo Buruh Hari Ini, Simak Rekayasa Lalinnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
piala-dunia-2026

Swiss Singkirkan Kolombia Lewat Adu Penalti, Tantang Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

8 Juli 2026 | 17:00
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved