Jakarta, CoreNews.id –Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik pedas terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang merupakan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menilai lembaga pengelola investasi negara ini sangat minim bahkan nihil dalam hal keterbukaan informasi publik.
Kritik ini disampaikan Yassar dalam acara peluncuran Danantaramonitor.org di Jakarta, Rabu, 27/8/2025. Menurutnya, masalah transparansi ini berawal dari proses pembentukan Danantara itu sendiri.
Yassar menyinggung bahwa dasar hukum Danantara menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, proses pengesahannya dinilai dilakukan secara kilat.
“Undang-undang ini disahkan secara mendadak. Tidak ada naskah RUU-nya yang beredar untuk diketahui publik, apalagi partisipasi bermakna dari masyarakat,” ujar Yassar.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemantauan ICW, hingga kurang lebih satu bulan setelah diumumkan dalam rapat paripurna, salinan dokumen UU tersebut tidak dapat ditemukan di kanal resmi pemerintah maupun DPR.
“Jadi, sejak awal, nihil transparansi dokumennya,” tegasnya.
Tidak hanya pada proses hukum, kritik juga ditujukan pada kanal informasi utama Danantara, yaitu situs resminya. Yassar menyebut situs danantaraindonesia.com sangat minim informasi dan hanya “menjual mimpi”.
“Isinya hanya visi-misi yang umum. Bahkan, struktur organisasinya tidak ada di situs resmi. Informasi yang disediakan untuk publik sangatlah terbatas,” tuturnya.
Masalah keterbukaan semakin terlihat dari operasional Danantara sehari-hari. Yassar mengungkapkan bahwa banyak agenda penting Danantara digelar secara tertutup, termasuk bagi awak media yang seharusnya bertugas meliput agenda pemerintah.
Agenda seperti pengesahan internal, sejumlah rapat dengan DPR, hingga town hall meeting digelar tanpa akses bagi pers.
“Bahkan pers tidak bisa meliput. Itulah potret transparansi Danantara. Jangankan dokumen, rapat dengan mitra DPR saja tidak bisa diliput, apalagi partisipasi publik yang bermakna,” jelas Yassar.
Ia menilai fenomena ini adalah puncak gunung es dari cara Danantara dijalankan tanpa prinsip keterbukaan yang memadai. Sebagai sebuah lembaga yang mengelola dana dan aset negara, akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi hak publik untuk tahu, tetapi juga menjadi fondasi untuk mencegah malpraktik dan menjaga kepercayaan investor serta masyarakat terhadap pengelolaan dana negara yang amanah.