Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Badai PHK Berlanjut, Nike Kembali Pangkas Karyawan demi Restrukturisasi

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2025 | 09:04
in Bisnis
Badai PHK Berlanjut, Nike Kembali Pangkas Karyawan demi Restrukturisasi

Foto: arsitag.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Nike kembali mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis. Kali ini, jumlah karyawan yang terdampak kurang dari 1%.

“Seperti yang kami sampaikan dalam laporan keuangan kuartal IV, NIKE, Inc. sedang berada di tengah-tengah proses pengaturan ulang. Langkah-langkah yang kami ambil bertujuan untuk mempersiapkan diri agar dapat bersaing dan sebagai persiapan perusahaan menghadapi babak baru,” ujar manajemen Nike, dikutip CNBC, Jumat (29/8/2025).

PHK ini melanjutkan langkah restrukturisasi sebelumnya pada Februari, saat Nike memangkas sekitar 2% karyawan global atau lebih dari 1.500 posisi. CEO baru, Elliott Hill, ingin mengembalikan fokus perusahaan pada inovasi dan budaya olahraga, setelah strategi lama berbasis segmentasi gender dinilai kurang mendukung rantai inovasi.

“Alih-alih membagi waktu berdasarkan kategori pria, wanita, dan anak-anak, kini tim Nike, Jordan, dan Converse bekerja setiap hari untuk menciptakan produk, alas kaki, pakaian, dan aksesori paling inovatif yang sesuai dengan kebutuhan atlet,” tegas Hill.

Nike menyebut keputusan terkait posisi karyawan terdampak akan disampaikan 8 September, sementara sebagian besar penyesuaian mulai berlaku 21 September.

Hill menegaskan restrukturisasi ini bagian dari strategi jangka panjang. “Kami membangun tim yang benar-benar kecanduan olahraga, untuk mendorong aliran inovasi tanpa henti di seluruh merek Nike, Jordan, dan Converse,” ujarnya.

READ  Deretan Mobil Listrik yang Akan Naik Harga Usai Insentif Pajak Berakhir 2026
Tags: Badai PHKNike
Previous Post

Peringatan Menkes: Campak Lebih Menular dan Berbahaya Dibanding COVID-19

Next Post

Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

Next Post
Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved