Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Deretan Mobil Listrik yang Akan Naik Harga Usai Insentif Pajak Berakhir 2026

by Teguh Imam Suyudi
18 September 2025 | 17:00
in Bisnis
toyota-klaim-ev-lebih-berpolusi-dari-hibrida-bantahan-riset-china

Ilustrasi: Stasiun Pengisi Mobil Listrik (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Konsumen yang berencana membeli mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU) harus mempertimbangkan waktunya. Harga kendaraan listrik dari sejumlah pabrikan ternama diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2026. Lonjakan harga ini dipicu oleh berakhirnya kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik CBU dari pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan bahwa insentif untuk mobil listrik CBU tidak akan diperpanjang. Kebijakan yang memberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini resmi berakhir pada Desember 2025.

“Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Kebijakan ini akan langsung berdampak pada merek-merek yang masih mengandalkan impor penuh, seperti BYD Auto Indonesia, VinFast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Dirjen Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa setelah insentif berakhir, produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal. “CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelasnya. Kewajiban ini mengacu pada peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi.

Dampak Insentif pada Penjualan

Insentif pajak terbukti sangat mempengaruhi harga dan daya beli. Berkat keringanan ini, harga mobil listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional, yang mendongkrak penjualan.

Berikut adalah data mobil listrik terlaris di Indonesia per Agustus 2025:

  1. BYD: 2.746 unit
  2. Aion: 681 unit
  3. Denza: 542 unit
  4. Geely: 281 unit
  5. VinFast: 134 unit
READ  Produsen Mobil China Lakukan Investasi Untuk Hindari Kenaikan Tarif Bea Masuk Uni Eropa

Daftar Harga Terkini Sebelum Naik

Bagi yang ingin memanfaatkan harga sebelum berpotensi naik, berikut adalah daftar harga mobil listrik per September 2025:

Harga Mobil Listrik BYD:

  • BYD Atto 1: Rp 195 – 235 juta
  • BYD Dolphin: Rp 369 – 429 juta
  • BYD Atto 3: Rp 390 – 520 juta

Harga Mobil Listrik Aion:

  • Aion Y Plus: Rp 419 – 479 juta
  • Aion V: Rp 449 – 489 juta

Harga Mobil Listrik VinFast:

  • VF 3: Rp 152 – 192,28 juta
  • VF 5: Rp 212 – 272,35 juta
  • VF e34: Rp 283 – 320,85 juta
  • VF 6: Rp 308 – 397 juta
  • VF 7: Rp 418 – 568 juta
    (Harga bervariasi tergantung pada baterai: berlangganan atau dibeli)

Harga Mobil Listrik Xpeng:

  • Xpeng G6 Pro: Rp 619 juta
  • Xpeng X9: Rp 990 – 1,099 miliar

Dengan berakhirnya insentif, perhitungan harga mobil listrik impor akan berubah total. Masa akhir 2025 menjadi waktu krusial bagi calon pembeli untuk mendapatkan harga terbaik sebelum kebijakan baru berlaku.

Tags: AionBYDHargaMobilListrikInsentifMobilListrikKemenperinMobilListrikVinFastXPENG
Previous Post

Momen Haru Sertijab Kepala KSP, A.M. Putranto Serahkan Tugas ke M. Qodari

Next Post

Misbakhun Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Pacu Belanja Negara

Next Post
Misbakhun Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Pacu Belanja Negara

Misbakhun Apresiasi Langkah Menkeu Purbaya Pacu Belanja Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)

Berorientasi Industri Kreatif, Peminat Studi di Polimedia Terus Meningkat

14 Januari 2025 | 17:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved