Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2.035.000 per Gram

by Irawan Djoko Nugroho
3 September 2025 | 11:22
in Ekonomi
Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dicatat dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Dan untuk setiap pembelian emas batangan, akan disertai bukti potong PPh 22

Ilustrasi: Emas Antam. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga emas batangan PT Antam Tbk naik dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram. Ada kenaikan sebesar Rp26 ribu per gram. Hal ini dapat dilihat dari laman Logam Mulia (3/9/2025).

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dicatat dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Dan untuk setiap pembelian emas batangan, akan disertai bukti potong PPh 22.*

READ  Raksasa Elektronik Toshiba Diterjang Kabar Kebangkrutan
Tags: AntamEmas Antam
Previous Post

Sri Mulyani Ungkap Alasan Dana Desa Naik 100 Persen

Next Post

Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025 Resmi Diberikan Kemenkeu

Next Post
Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. Barang yang termasuk dalam peraturan ini di antaranya adalah senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata

Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025 Resmi Diberikan Kemenkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved