Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidik memeriksa empat agen travel haji untuk mengungkap praktik penyalahgunaan kuota tambahan dan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
“Didalami terkait dengan proses mendapatkan Kuota Haji Tambahan. Serta, didalami adanya Calon Haji Khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
KPK juga mendalami dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu, yang seharusnya mengikuti Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat Kemenag turut dipanggil dalam penyelidikan ini.