Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Gelar Rapat Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat Usai Demo Besar Akhir Agustus

by Abdullah Suntani
4 September 2025 | 08:01
in Nasional
Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi menggelar rapat untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa 25–31 Agustus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat ini akan menjadi forum evaluasi sekaligus penyatuan sikap antarfraksi.
“Kita akan lakukan besok (red: hari ini) rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ujar Dasco usai menerima audiensi sejumlah perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan di kompleks parlemen, Rabu (3/9).

Dasco menegaskan sebagian tuntutan yang dibawa koalisi sipil sudah disampaikan mahasiswa. “Nah kami dalam audiensi tadi sudah menyampaikan DPR dalam waktu singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR yaitu termasuk dalam 17+8,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu juga membantah bahwa DPR baru kali ini mendengar aspirasi rakyat. Ia mengklaim selama ini aspirasi rutin diterima melalui alat kelengkapan dewan (AKD). Namun rencana DPR bertemu massa aksi akhir Agustus urung dilakukan karena situasi ricuh.
“Kemarin begitu kita mau keluar itu sudah bukan murni unjuk rasa ada penumpang-penumpang gelap yang tentunya suasana di lapangan tidak kondusif,” kata Dasco.

Koalisi sipil sebelumnya merumuskan 17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati. Dari total 25 tuntutan itu, 17 di antaranya diminta dipenuhi paling lambat 5 September, sementara 8 tuntutan lain diberi tenggat waktu satu tahun.

Tuntutan mencakup penarikan TNI dari sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, transparansi anggaran DPR, pemecatan kader partai bermasalah, hingga kebijakan upah layak dan pencegahan PHK massal. Sedangkan tuntutan jangka panjang meliputi reformasi DPR dan partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta reformasi sektor perpajakan dan kepolisian.

READ  Prabowo Kembali Ditetapkan Jadi Ketum Gerindra 2025-2030
Tags: 17+8 Tuntutan Rakyatdemo agustus
Previous Post

Helikopter BK117 D3 Jatuh dan Terbakar di Hutan Mentewe Kalsel, Satu Korban Tewas

Next Post

Kompol Cosmas Dipecat Polri Usai Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis

Next Post
Kompol Cosmas Dipecat Polri Usai Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis

Kompol Cosmas Dipecat Polri Usai Kasus Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved