Jakarta, CoreNews.id — Penasehat Danantara mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra kembali ditangkap karena korupsi. Sesuai keputusan Mahkamah Agung Thailand (9/9/2025), Thaksin Shinawatra diputuskan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Menanggapi keputusan tersebut, MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief melalui keterangan resminya (10/9/2025), mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa Thaksin baru-baru ini. Pihaknya juga tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun.
Menurut Al-Arief kembali, pelibatan pihak eksternal oleh Danantara baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan secara terbatas seperti dalam pemberian perspektif, tren ekonomi, pasar global dan sebagainya. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia.
Danantara Indonesia tetap selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam melaksanakan tugas. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.*