Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp 101,7 Miliar, Ini Rinciannya

by Abdullah Suntani
11 September 2025 | 10:03
in Nasional
Kemenhub Minta Tambahan Anggaran Rp 101,7 Miliar, Ini Rinciannya

Foto: Detikcom

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 101,7 miliar untuk tahun 2026. Sebelumnya, pagu anggaran Sekretariat Jenderal Kemenhub ditetapkan Rp 575,6 miliar.

“Oleh karena itu kami ingin menyampaikan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp 101,7 miliar untuk mendukung sejumlah layanan dan kegiatan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (10/9/2025).

Antoni merinci, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 28,97 miliar dan layanan sarana serta prasarana internal Rp 22,4 miliar. Termasuk di dalamnya pengembangan sistem gedung otomatis dengan fire alarm.

“Antara lain untuk belanja pegawai masih membutuhkan 28,97 miliar, layanan sarana dan prasarana internal sebesar 22,45 miliar ini antara lain untuk sarana gedung kantor pusat seperti pengembangan building automatic system termasuk fire alarm yang hari ini gedung kami 25 lantai belum ada fire alarmnya,” jelasnya.

Selain itu, dana tambahan juga akan dipakai untuk sistem informasi dan teknologi Rp 21,04 miliar, belanja barang operasional Rp 10,41 miliar, dukungan keselamatan pemeriksaan kecelakaan moda transportasi Rp 9,8 miliar, pengelolaan SDM fungsional Rp 5,47 miliar, serta kemitraan kerja sama Rp 3,61 miliar.

READ  DPR Sahkan UU APBN 2024 Senilai Rp 3.325 T
Tags: DPR RIKemenhubtambah anggaran
Previous Post

Banjir Parah di Bali, DPR: Pembangunan Masif Tata Lingkungan Buruk

Next Post

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Next Post
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved