Jakarta, CoreNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum saudara Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT) dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BRT dicatat memohon agar penetapan tersangka oleh KPK, dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum (25/8/2025).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta (11/9/2025). Menurut Budi, BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus Bansos di Kemensos dicatat diusut KPK pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. Dan pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.*