Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi larangan produk Indomie Rasa Soto Banjar Jeruk Limau Kulit di Taiwan usai temuan kandungan etilen oksida (EtO).
BPOM menyatakan produk tersebut bukan diekspor resmi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood), melainkan melalui trader tanpa sepengetahuan produsen.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen,” ujar BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
BPOM memastikan varian tersebut sudah memiliki izin edar dan aman dikonsumsi di Indonesia. “BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Indofood menegaskan seluruh mi instan yang diproduksi telah sesuai standar keamanan pangan BPOM, SNI, serta sertifikasi internasional.
“Perseroan senantiasa memastikan bahwa seluruh produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” kata Sekretaris Perusahaan Indofood CBP, Gideon A Putro.
Otoritas Taiwan sebelumnya melarang peredaran Indomie varian Soto Banjar Jeruk Limau Kulit setelah menemukan dugaan kandungan EtO pada bungkus bubuk penyedap sebesar 0,1 mg/kg, melebihi standar negara tersebut.