Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

by Abdullah Suntani
16 September 2025 | 08:51
in Ekonomi
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah mengucurkan dana Rp200 triliun dari simpanan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN pada Jumat (12/9/2025). Dana itu ditujukan untuk mendukung likuiditas, penyaluran kredit, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai langkah tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan program itu.

“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Didik memaparkan sejumlah poin pelanggaran, mulai dari aturan APBN yang diatur UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, hingga UU APBN setiap tahun. Menurutnya, alokasi anggaran negara harus melewati proses legislasi bersama DPR, bukan keputusan spontan pejabat.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP),” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 yang membatasi penggunaan dana negara hanya untuk operasional APBN yang sudah ditetapkan.

“Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar Ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” ujarnya.

Didik menekankan, meski tujuannya baik, dana Rp200 triliun seharusnya ditempatkan melalui mekanisme APBN yang sah. “Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop,” pungkasnya.

READ  Konsumsi Rumah Tangga Dicatat Turun Pada Kuartal III 2023
Tags: Didik J Rachbinikucuran 200 TPurbaya Yudhi Sadew
Previous Post

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Next Post

KTT Darurat Doha: GCC Aktifkan Mekanisme Pertahanan, Kecam Serangan Israel ke Qatar

Next Post
ktt-doha-gcc-aktifkan-mekanisme-pertahanan-kecam-serangan-israel

KTT Darurat Doha: GCC Aktifkan Mekanisme Pertahanan, Kecam Serangan Israel ke Qatar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved