Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menolak menyebut situasi di Jalur Gaza sebagai genosida, meski menggambarkannya sebagai kondisi yang “mengerikan.” Ia menegaskan penentuan hukum soal genosida bukan wewenangnya, melainkan ranah Mahkamah Internasional.
“Itu menjadi ranah lembaga peradilan yang tepat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 16 September 2025.
Guterres menyebut apa yang terjadi di Gaza sebagai “penghancuran sistematis” dengan pembunuhan massal warga sipil dalam skala belum pernah ia saksikan. Ia mengecam hambatan Israel terhadap distribusi bantuan dan perintah pengungsian yang disebutnya tidak dapat diterima secara moral, politik, maupun hukum.
Terkait pengerahan pasukan PBB, ia menyatakan mustahil dilakukan karena penolakan Israel dan Amerika Serikat. Guterres menilai Israel tak menunjukkan niat serius bernegosiasi untuk gencatan senjata maupun pembebasan sandera. Ia juga menyoroti paralisis Dewan Keamanan yang membuat PBB tak efektif.