Jakarta, CoreNews.id — KPK diminta segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), karena kasus tersebut sudah di tahap penyidikan tapi belum ada tersangkanya. Hal ini karena KPK juga telah mengusut aliran dana ke mana saja termasuk yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. Itu semua sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi kisinya menurut KPK.
Hal ini disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta (17/9/2025). Yudi meminta KPK tak perlu takut menetapkan tersangka di kasus ini. Pasalnya masyarakat menurutnya mendukung KPK dalam perkara tersebut. “Inilah saatnya KPK menunjukan penegakan hukum yang independen kepada publik”, kata Yudi.
Pada saat ini, KPK sudah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*