Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pendakwah Khalid Basalamah yang membocorkan materi penyidikan dugaan korupsi haji di kanal YouTube. Khalid sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait travel hajinya yang memperoleh kuota haji khusus 2024.
“Informasi detail itu berangkat dari yang bersangkutan (Khalid) menyampaikan di ruang publik. Padahal seharusnya kewenangan KPK yang menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Dalam podcast, Khalid mengaku ditarik biaya visa USD 4.500 per orang oleh PT Muhibah, padahal seharusnya gratis. Uang itu kemudian dikembalikan dan diserahkan ke negara sesuai arahan KPK. Khalid menegaskan dirinya sebagai korban biro perjalanan haji PT Muhibah milik Ibnu Masud. Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji 2023–2024. KPK menduga kerugian negara akibat praktik ini menembus Rp1 triliun, meski belum menetapkan tersangka.