Jakarta, CoreNews.id – Kebijakan pemerintah menyalurkan stimulus Rp200 triliun ke bank milik negara (Himbara) dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai dana tersebut memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro, namun tetap memiliki sisi rawan.
“Ada potensi korupsi, seperti di BPR Jepara Artha yang menyalurkan kredit fiktif hingga Rp364 miliar,” ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
KPK menegaskan akan memperkuat fungsi pengawasan agar stimulus benar-benar tersalurkan sesuai tujuan. Kasus BPR Jepara Artha yang izinnya dicabut OJK menjadi bukti keseriusan KPK mengawal sektor perbankan. Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Rp200 triliun dari kas negara di BI sudah masuk ke lima bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan itu sesuai aturan dan sah secara hukum.