Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Ogah Naikkan Target Pajak 2026, Ini Alasannya

by Abdullah Suntani
19 September 2025 | 13:30
in Keuangan
Menkeu Purbaya Janji Jaga Disiplin Fiskal, Defisit APBN Maksimal 3 Persen

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan target setoran pajak dalam revisi RAPBN 2026, yaitu tetap di angka Rp2.357,7 triliun.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. “Masih ada ruang untuk improvement, dari sisi kepatuhan, administrasi. Kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi ekstensifikasi, tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” jelas Anggito, Kamis (18/9/2025).

Pemerintah berharap perbaikan sistem perpajakan, seperti melalui penerapan sistem coretax, bisa meningkatkan kepatuhan tanpa menaikkan beban fiskal.

“Coretax memberikan kepastian dari sisi pembayaran dan kewajiban. Hak-hak wajib pajak juga lebih transparan dan mudah dideteksi,” tambahnya.

Anggito juga menepis isu rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 8%. Isu ini sempat menguat menyusul kritik atas rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang dibatalkan sebelumnya.

“Belum ada pembicaraan internal (penurunan tarif PPN ke 8 persen),” tegasnya.

Namun, sejumlah pihak seperti CELIOS (Center of Economic and Law Studies) tetap mendorong penurunan tarif PPN untuk mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut laporan CELIOS.

“Jika pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen untuk menstimulus perekonomian, maka PDB bisa naik Rp133,65 triliun.”

READ  Bank Mega Syariah Bukukan Pertumbuhan Pembiayaan Haji Khusus 180 Persen
Tags: Anggito AbimanyuPurbaya Yudhi Sadewtarget pajak 2026
Previous Post

Heboh Isu 20 Juta Data Nasabah Bocor, Ini Kata BCA

Next Post

KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Stimulus Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Next Post
KPK Terapkan Work From Anywhere Akibat Aksi Demonstrasi di Jakarta

KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Stimulus Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved