Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi.
Kasus ini mencuat setelah pemerintah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, yang dibagi secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga bahwa pembagian kuota ini dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi travel, termasuk dengan permintaan uang percepatan hingga USD 2.400 per jemaah.
“KPK menduga ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut,” ujar Budi.
KPK menyebut kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini.