Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PDIP Pecat Wahyudi Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Ingin ‘Rampok Uang Negara’

by Teguh Imam Suyudi
21 September 2025 | 17:00
in Politik
pdip-pecat-wahyudi-moridu-anggota-dprd-gorontalo-sebut-rampok-uang-negara

PDI Perjuangan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wahyudi Moridu dari keanggotaan partai. Pemecatan ini merupakan konsekuensi atas pernyataan kontroversial Wahyudi yang mengatakan ingin “merampok uang negara” dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 12/KTPS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 September 2025. Surat tersebut resmi dikeluarkan dan dilaporkan pada Ahad (21/9/2025).

Selain dipecat, Wahyudi Moridu juga dilarang keras melakukan segala aktivitas dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. Partai beralogo banteng bermoncong putih itu menegaskan bahwa semua tindakan serta pernyataan Wahyudi murni merupakan tanggung jawab pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi partai.

Latar Belakang Pemecatan Wahyudi Moridu

Wahyudi Moridu, yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin partai yang sangat berat. Pelanggaran ini berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra PDIP.

Pelanggaran tersebut bermula dari sebuah video pendek yang diunggah di platform TikTok melalui akun @Wakilrakyatdotco. Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, Wahyudi terlihat sedang berada di dalam mobil yang melintas di Bandara Djalaluddin, Gorontalo.

Ia berbicara dengan seorang perempuan yang kemudian ia sebut sebagai “selingkuhan”. Saat ditanya tentang tujuannya, Wahyudi dengan lancang menyatakan bahwa mereka akan pergi ke Makassar “menggunakan uang negara”.

Dengan nada bercanda namun sangat tidak pantas, ia bahkan menegaskan, “Kita merampok uang negara, menghabiskan uang negara, agar negara miskin,” sambil tertawa. Pernyataan inilah yang langsung menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas.

READ  Konflik PBNU: Gus Yahya Pecat Gus Ipul dari Posisi Sekjen

PDIP Tegaskan Komitmen Integritas dan Moralitas

DPP PDIP dalam surat keputusannya menilai pernyataan Wahyudi Moridu telah mencederai citra partai yang selama ini menjunjung tinggi nilai integritas, moralitas, dan perjuangan untuk rakyat. Terlebih, isu penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara merupakan hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat.

“Terlebih pada situasi saat ini ketika sensitivitas rakyat terhadap isu-isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara sangat tinggi,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

SK pemecatan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan. PDIP juga mencantumkan klausul bahwa keputusan dapat ditinjau kembali di kemudian hari apabila ditemukan adanya kekeliruan.

Tags: DPRDGorontaloPDIPUangNegaraWahyudiMoridu
Previous Post

Ini Identitas 2 Korban Tewas di Tambang Freeport

Next Post

Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Next Post
Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Viral 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Menurut Saifullah Yusuf, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami 3 prosedur. Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Batas Akhir Pencairan BLT Kesra Senilai Rp900.000 pada 31 Desember 2025

29 Desember 2025 | 13:27
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

29 Desember 2025 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved