Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PDIP Pecat Wahyudi Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Ingin ‘Rampok Uang Negara’

by Teguh Imam Suyudi
21 September 2025 | 17:00
in Politik
pdip-pecat-wahyudi-moridu-anggota-dprd-gorontalo-sebut-rampok-uang-negara

PDI Perjuangan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wahyudi Moridu dari keanggotaan partai. Pemecatan ini merupakan konsekuensi atas pernyataan kontroversial Wahyudi yang mengatakan ingin “merampok uang negara” dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 12/KTPS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 September 2025. Surat tersebut resmi dikeluarkan dan dilaporkan pada Ahad (21/9/2025).

Selain dipecat, Wahyudi Moridu juga dilarang keras melakukan segala aktivitas dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. Partai beralogo banteng bermoncong putih itu menegaskan bahwa semua tindakan serta pernyataan Wahyudi murni merupakan tanggung jawab pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi partai.

Latar Belakang Pemecatan Wahyudi Moridu

Wahyudi Moridu, yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin partai yang sangat berat. Pelanggaran ini berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra PDIP.

Pelanggaran tersebut bermula dari sebuah video pendek yang diunggah di platform TikTok melalui akun @Wakilrakyatdotco. Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, Wahyudi terlihat sedang berada di dalam mobil yang melintas di Bandara Djalaluddin, Gorontalo.

Ia berbicara dengan seorang perempuan yang kemudian ia sebut sebagai “selingkuhan”. Saat ditanya tentang tujuannya, Wahyudi dengan lancang menyatakan bahwa mereka akan pergi ke Makassar “menggunakan uang negara”.

Dengan nada bercanda namun sangat tidak pantas, ia bahkan menegaskan, “Kita merampok uang negara, menghabiskan uang negara, agar negara miskin,” sambil tertawa. Pernyataan inilah yang langsung menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas.

READ  Pakar Sebut Ada Faktor Istana PDIP Batal Usung Anies

PDIP Tegaskan Komitmen Integritas dan Moralitas

DPP PDIP dalam surat keputusannya menilai pernyataan Wahyudi Moridu telah mencederai citra partai yang selama ini menjunjung tinggi nilai integritas, moralitas, dan perjuangan untuk rakyat. Terlebih, isu penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara merupakan hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat.

“Terlebih pada situasi saat ini ketika sensitivitas rakyat terhadap isu-isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara sangat tinggi,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

SK pemecatan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan. PDIP juga mencantumkan klausul bahwa keputusan dapat ditinjau kembali di kemudian hari apabila ditemukan adanya kekeliruan.

Tags: DPRDGorontaloPDIPUangNegaraWahyudiMoridu
Previous Post

Ini Identitas 2 Korban Tewas di Tambang Freeport

Next Post

Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Next Post
Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Viral 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Kata Panglima TNI soal Strobo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

pelaku-usaha-tambang-wajib-ajukan-rkab-lewat-minerbaone-mulai-1-oktober-2025

SDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025

26 September 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Kasus Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dituntut Pidana hingga Perdata

26 September 2025 | 08:28
Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

26 September 2025 | 08:53
Bitera

Bitera dan APJII Kolaborasi Hadirkan Data Center Premium untuk Indonesia Internet Exchange (IIX)

25 September 2025 | 17:00
SD lengkog gudang

Viral Serpihan Kaca di Menu MBG Batam, Ini Kata SPPG

26 September 2025 | 09:24
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved