Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Identitas 2 Korban Tewas di Tambang Freeport

by Redaksi
20 September 2025 | 20:26
in Nasional
Ini Identitas 2 Korban Tewas di Tambang Freeport

Foto: ugm.ac.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengungkap identitas dua pekerjanya yang tewas dalam insiden longsor material basah di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), Tembagapura, Papua Tengah.

Dalam pernyataan resminya, Freeport menyebut dua korban adalah Wigih Hartono dan Irawan, keduanya merupakan teknisi listrik (Electrician) dari PT Cita Contract.

“Atas nama perusahaan dan pribadi, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dikutip CNNIndonesia, Sabtu (20/9/2025).

“PT Freeport Indonesia akan terus mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada keluarga di masa sulit ini,” lanjutnya.

Longsor terjadi pada Senin (8/9) saat tujuh pekerja sedang berada di lokasi. Hingga kini, lima pekerja lainnya masih dalam pencarian.

“Tim penyelamat bekerja tanpa henti dengan mengerahkan seluruh daya upaya, meski dihadapkan pada tantangan besar dan risiko tinggi,” kata Tony.

PTFI juga mengajak masyarakat untuk memberikan doa dan dukungan moral agar seluruh korban dapat segera ditemukan.

READ  Aksi Ribuan Ojol, Transjakarta Siapkan Pengalihan Rute Secara Situasional
Tags: freeportkorban longsor freeport
Previous Post

Sepakati Pakta Pertahanan, Arab Saudi Dapat Perlindungan Senjata Nuklir Pakistan

Next Post

PDIP Pecat Wahyudi Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Ingin ‘Rampok Uang Negara’

Next Post
rakernas-pdip-2026-ancol-isu-demokrasi-lingkungan-politik-global

PDIP Pecat Wahyudi Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Sebut Ingin 'Rampok Uang Negara'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved