Bandung, CoreNews.id — Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor akan segera dilelang. Kedua desa tersebut akan dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi. Penjelasan Ade ini merupakan penjelasan versi Pemprov Jabar. Menurut Ade, kronologi dimulai pada tahun 1983. Pada saat itu, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Adapun nilai yang diberikan sebesar Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.
Selanjutnya, kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektar dengan status tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja.
Kemudian pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Putusan tersebut dicatat menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Namun demikian, luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 hektar menjadi 445 hektar.
Pada tahun 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejagung melakukan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja. Saat dilakukan pendataan, ternyata hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 hektar karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi.
Namun pada tahun 2019 sampai 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim terdapat 445 Ha tanah sitaan atas nama tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat. Sayangnya, klaim ini tidak mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994, sebagaimana yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.*