Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti buruknya tata kelola investasi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kondisi ini dinilai rentan disalahgunakan dan membuat hasil investasi kurang optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal itu dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Selasa (23/9/2025).
“Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ungkap Ogi.
Selain itu, menurut Ogi, fokus kedua BUMN tersebut cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial ke tujuan korporasi. “Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi,” jelasnya.
Untuk itu, Ogi memberikan sejumlah rekomendasi dalam revisi UU P2SK. Pertama, memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengawasi Taspen dan Asabri. “Melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial, termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” beber Ogi.
Kedua, mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko setara industri jasa keuangan lain. Ketiga, mendorong aturan tegas mengenai pemisahan aset (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan usaha untuk kegiatan komersial.
“Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” kata Ogi.