Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Sebut Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk

by Redaksi
23 September 2025 | 16:17
in Keuangan
OJK Sebut Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk

Foto: istimewa/bisnis.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti buruknya tata kelola investasi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kondisi ini dinilai rentan disalahgunakan dan membuat hasil investasi kurang optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal itu dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Selasa (23/9/2025).

“Terkait dengan Taspen dan Asabri, pertama memang tata kelola investasi. Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” ungkap Ogi.

Selain itu, menurut Ogi, fokus kedua BUMN tersebut cenderung bergeser dari misi layanan publik asuransi sosial ke tujuan korporasi. “Potensi untuk optimalisasi produk asuransi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta. Kemudian fokus bisnis, sebagai BUMN terdapat potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi,” jelasnya.

Untuk itu, Ogi memberikan sejumlah rekomendasi dalam revisi UU P2SK. Pertama, memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengawasi Taspen dan Asabri. “Melakukan pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial, termasuk memberikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” beber Ogi.

Kedua, mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan (GCG) dan manajemen risiko setara industri jasa keuangan lain. Ketiga, mendorong aturan tegas mengenai pemisahan aset (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan usaha untuk kegiatan komersial.

“Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Sekarang itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” kata Ogi.

READ  OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026
Tags: investasi taspenOJKtata kelola investasi taspen dan asbri
Previous Post

Kementerian Haji Pastikan Biaya Haji 2026 Turun Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

Next Post

Juda Agung Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Next Post
Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia. Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Juda Agung Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

17 Oktober 2026 | 18:00
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
TikTok

10 Cara Mudah Mendapatkan Uang dengan Cepat

30 Desember 2023 | 17:00
PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin

Sah! PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

15 September 2023 | 19:31
Ban slick mempunyai materialnya sangat berbeda dengan ban biasa, dan dirancang memiliki cengkeraman yang sangat baik dibanding ban biasa. Sepintas ban slick memiliki kemiripan dengan ban botak atau ban yang sudah habis masa pakainya. Namun demikian keduanya sangat berbeda.

Mengenal Ban Slick

9 Desember 2024 | 14:33
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved