Jakarta, CoreNews.id – Viral di media sosial foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional DIY angkat bicara terkait hal tersebut.
Surat yang beredar berkop Badan Gizi Nasional dan memuat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman. Kontroversi muncul pada poin ke-7 yang menyebut agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan.
Karegional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan versi lama dan kini sudah ditarik.
“Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru,” kata Gagat dikutip detikcom, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan perjanjian baru kini telah disepakati dengan penerima manfaat.
“Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak,” sambungnya.
Meski tidak merinci isi dokumen terbaru, Gagat menegaskan poin-poin yang tidak sesuai dalam surat lama sudah dihapus.