Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kepala BGN Catat 6.517 Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
1 Oktober 2025 | 14:32
in Nasional
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Foto: Ilustrasi/Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut total korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Januari 2025 mencapai 6.517 orang. Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).

“Sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi itu ada 51 kasus kejadian,” jelas Dadan.

Dari total 75 kasus keracunan tersebut, rinciannya adalah 1.307 korban di Sumatera, 4.207 di Jawa, dan 1.003 di Indonesia bagian timur. Dadan mengungkapkan banyak kasus dipicu pelanggaran standar operasional, seperti pembelian bahan baku sejak H-4 dan proses pengolahan hingga pengiriman yang melampaui ketentuan empat jam.

“Optimalnya di 4 jam. Seperti di Bandung itu ada yang memasak dari jam 9 dan kemudian di delivery-nya ada yang sampai jam 12, ada yang jam 12 lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat angka korban lebih tinggi, yakni 8.649 anak per 27 September 2025. “Berdasarkan pemantauan JPPI, korban keracunan MBG sudah mencapai 8.649 anak. Berarti, terjadi lonjakan jumlah korban keracunan sebanyak 3.289 anak dalam dua pekan terakhir,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

JPPI menilai kasus keracunan MBG terus meningkat tiap pekan, dengan puncaknya pada 22–27 September 2025 ketika korban mencapai 2.197 anak.

READ  Mitra BPJS Kesehatan Kini Capai 3.000 Rumah Sakit
Tags: kepala BGNkeracunan MBG
Previous Post

OJK Lantik 6 Pejabat Baru

Next Post

Rosan Klaim Freeport Setuju Lepas 12 Persen Saham Gratis ke Indonesia

Next Post
kepala danantara

Rosan Klaim Freeport Setuju Lepas 12 Persen Saham Gratis ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved