Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi kuota haji khusus 2023–2024 dengan memeriksa petinggi lima travel haji di Jawa Timur. Mereka adalah Muhammad Rasyid (PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfa (PT Al-Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (PT Dzikra Az Zumar Wisata).
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).
Jamaah dijanjikan berangkat tanpa antrean dengan membayar USD2.400–7.000 per kuota. Uang percepatan sempat dikembalikan ke pihak travel saat DPR membentuk pansus penyelidikan. KPK memperkirakan kerugian negara melebihi Rp1 triliun dan menggandeng PPATK serta BPK untuk menelusuri aliran dana sebelum menetapkan tersangka.