Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Era Surga Pajak bagi Perusahaan Besar Kini Berakhir

by Irawan Djoko Nugroho
25 September 2025 | 14:40
in Ekonomi
Menurut Mekar, berdasar data OECD, diperkirakan praktik BEPS menimbulkan kerugian US$ 100 miliar - US$ 250 miliar per tahun, atau sekitar 4%–10% dari total penerimaan pajak korporasi global.

Ilustrasi: Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Banyak perusahaan global memanfaatkan celah aturan internasional untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah, bahkan nol persen. Strategi ini dikenal dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Strategi ini menggerus penerimaan pajak, termasuk Indonesia. Sebagai contohnya, Indonesia memiliki tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Jika perusahaan global mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah bahkan 0%, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama, dalam acara The 15th TIF International Tax Seminar di Jakarta (24/9/2025). Menurut Mekar, berdasar data OECD, diperkirakan praktik BEPS menimbulkan kerugian US$ 100 miliar – US$ 250 miliar per tahun, atau sekitar 4%–10% dari total penerimaan pajak korporasi global.

Untuk menutup celah tersebut, lebih dari 140 negara kemudian bersepakat menerapkan pajak minimum global dengan tarif minimal 15% bagi perusahaan multinasional, di mana pun mereka beroperasi. Aturan tersebut membuat perusahaan besar tidak lagi bisa bersembunyi di surga pajak.*

READ  2 Roadmap di Sektor PPDP Telah Diluncurkan OJK Tahun 2024
Tags: Base Erosion and Profit ShiftingBEPSMekar Satria UtamaPajak
Previous Post

Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028, DPR Minta Pembangunan Tak Mangkrak

Next Post

Zelenskyy Desak Dunia Hentikan Gempuran Rusia dan Larang AI dalam Persenjataan

Next Post
Zelenskyy Desak Dunia Hentikan Gempuran Rusia dan Larang AI dalam Persenjataan

Zelenskyy Desak Dunia Hentikan Gempuran Rusia dan Larang AI dalam Persenjataan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved