Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dituntut Pidana hingga Perdata

by Abdullah Suntani
26 September 2025 | 08:28
in Hukum
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Foto: Ilustrasi/Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP,” kata Akbar, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan jeratan pidana bisa mengacu pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Sementara itu, jalur perdata bisa ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ini dapat dilakukan secara perorangan maupun class action.

“Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu, makanan,” imbuhnya seperti dikutip CNNIndonesia.

Kasus keracunan MBG paling menonjol terjadi di Cipongkor dan Cihampelas, Bandung Barat, yang menimpa 842 siswa pada 22–23 September. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut kejadian ini akibat keteledoran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Desakan evaluasi juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan program MBG perlu dihentikan sementara demi perbaikan menyeluruh.

“Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat,” katanya.

YLKI menilai polemik keracunan menunjukkan ketidaksiapan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Lembaga ini mendesak pemerintah memperketat standar keamanan pangan serta melakukan audit dapur dan distribusi MBG dari hulu hingga hilir.

READ  Luhut ke Purbaya: Jangan Ambil Dana MBG yang Belum Terserap
Tags: Jerat Hukum Pidana SPPGkeracunan MBG
Previous Post

Bitera dan APJII Kolaborasi Hadirkan Data Center Premium untuk Indonesia Internet Exchange (IIX)

Next Post

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Next Post
Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

28 Desember 2025 | 17:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
ump-2026-ditolak-buruh-demo-istana-negara-desember-2025

UMP 2026 Ditolak! Ribuan Buruh Siap Demo Besar-Besaran di Istana Negara 29–30 Desember 2025

27 Desember 2025 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved