Jakarta, CoreNews.id — Kementerian BUMN dihapus dan diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Badan ini merupakan lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara. Penghapusan dilakukan sebagai hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta (26/9/2025). Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.
Terkait mekanisme transisi, pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. Begitu nanti di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres. Adapun penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya akan menjadi kewenangan Presiden.*