Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak delapan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberhentikan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
“Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, ada delapan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD pada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (11/9/2023).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Sugeng Purnomo menyampaikan pemecatan delapan pegawai Kemenkeu tersebut bagian dari komitmennya. Satgas menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan jumbo itu karena diduga melibatkan tindak pidana, seperti penambangan ilegal.
“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih dalam proses,” kata dia.
“Delapan surat itu menyangkut 15 pihak. Memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin,” terangnya.
Sugeng sendiri enggan merinci jabatan delapan pegawai tersebut.
Baca juga ; https://corenews.id/category/indeks/bisnis/ekonomi-bisnis/